Kemenkes Ajukan Bebas Pajak Reagen, Harga Tes PCR Bisa Turun?

Rizky Alika
16 November 2021, 17:59
tes pcr, covid-19, reagen
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.\

Pemerintah telah menurunkan batas tarif tertinggi tes Covid-19 dengan Polymerase Chain Reaction (PCR). Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengajukan pembebasan pajak kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Bahan Habis Pakai (BHP) pada tes PCR.

Adapun, BHP yang digunakan pada tes PCR seperti hazmat, masker N95, masker bedah, handskun, shoe cover, google, face shield, alkohol 70%, tissue, chlorofin, tongue spatula, hingga seal Viral Transport Medium (VTM).

Advertisement

Surat tersebut telah diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, "Kemenkes sekarang mengajukan surat ke Kemenkeu supaya semua BHP, termasuk reagen yang impor dari luar betul-betul diberi kebebasan pajak," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam webinar, Selasa (16/11).

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan produksi reagen di dalam negeri demi menekan harga. Dia memberikan contoh, India bisa mematok harga tes PCR sebesar Rp 100 ribu lantaran negara Bollywood itu memproduksi reagen di dalam negeri.

Ini berbeda dengan Indonesia yang masih mengimpor reagen dari Tiongkok hingga Jepang. "Sehingga harga di Indonesia masih mahal," ujar dia.

Sedangkan ahli wabah dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan pembebasan pajak reagen ini bisa berdampak pada harga tes PCR secara keseluruhan. Meski demikian, ia juga meminta komponen pajak dari alat deteksi Covid-19 lainnya seperti antigen bisa ditekan. 

"Tapi perlu harga dari importir ke fasilitas kesehatan juga perlu distandarkan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/11).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement