Polemik Permendikbud PPKS, Ditolak Ormas dan Didukung Kampus

Ameidyo Daud Nasution
18 November 2021, 19:27
ppks, muhammadiyah, kekerasan seksual, pendidikan
ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Sejumlah wisudawan mengikuti wisuda tatap muka di Academic Center Universitas Islam Raden Fatah Palembang, Sumsel, Sabtu (25/9/2021). Wisuda tatap muka mulai diselenggarakan sejak turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palembang dari Level 3 ke level 2. ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau dikenal Permendikbud PPKS menuai polemik. Pendukung menilai aturan ini dapat mencegah kekerasan di lingkungan kampus.

Sebaliknya penentang menganggap payung hukum itu melegalkan aktivitas seksual di luar nikah. Para penentang ini mempersoalkan frase "persetujuan" yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap seks bebas.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir meminta frasa tersebut sebaiknya dihilangkan dan tak akan mengurangi substansi regulasi tersebut. “Bijaksana untuk menyerap, merevisi apa yang menjadi keberatan,” kata Haedar di Yogyakarta, dikutip dari Antara.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan, dan Riset Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah pihak memaknai frase "persetujuan" di luar konteks peraturan. Aturan tersebut mengatur kekerasan seksual meliputi beberapa hal yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 5 Permen tersebut mengatur sejumlah hal yang dianggap masuk dalam kekerasan seksual. Dalam pasal tersebut, terdapat enam kekerasan dengan frasa "tanpa persetujuan korban". “Kami tegaskan kembali, Kemendikbudristek tak pernah mendukung seks bebas atau zina,” katanya.

Meski demikian, sejumlah perguruan tinggi siap mendukung dan siap mengimplementasikan aturan tersebut. Universitas Indonesia menilai Permendikbudristek ini memberikan jaminan keamanan mahasiswa tak terganggu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...