Kenaikan Upah 2022 Jawa Bali: Jakarta Naik Rp 37 Ribu, Jateng Terendah

Ameidyo Daud Nasution
22 November 2021, 12:23
upah minimum, jawa, jakarta, buruh
ANTARA FOT O/Paramayuda/aww.
Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law.ANTARA FOT O/Paramayuda/aww.

Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09% atau maksimal Rp 50 ribu. Sejalan dengan itu sejumlah gubernur telah mengumumkan penyesuaian upah di provinsinya masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 naik Rp 37.749 atau 0,85% dibandingkan tahun ini.  Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11) dikutip dari Antara.

UMP Jawa Barat juga meningkat Rp 31.135,95 atau 1,72% menjadi Rp 1.841.487 pada tahun depan. Kenaikan telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Sedangkan UMP Banten tahun depan naik Rp 40.207 atau meningkat 1,63% menjadi Rp 2.501.203. Adapun upah minimum Jawa Tengah meningkat Rp 13.956 atau 0,78% menjadi Rp 1.812.935.

Kenaikan tersebut telah diatur dalam Kepgub Jawa Tengah Nomor 561/37. "UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...