KSP: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesuai Arahan Jokowi

Rizky Alika
23 November 2021, 11:00
kekerasan, kekerasan seksual, ksp, jokowi, ruu tpks
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 serta membahas dan mengesahkan RUU tersebut guna menghentikan kekerasan perempuan dan kekerasan seksual di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, RUU TPKS sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Pemerintah pun mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam proses pembentukan lembaran negara tersebut.

"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).

KSP sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. Sementara, anggota Gugus Tugas berasal dari lintas kementerian/lembaga. 

Gugus Tugas juga telah intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg. "Ini dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," ujar Jaleswari.

Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun, beleid itu tidak selesai pada periode 2014-2019 lantaran perbedaan pendapat pada parlemen.  Pada September ini, RUU PKS diubah nama menjadi RUU TPKS.

Mengutip dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pembahasan RUU TPKS tersebut merupakan langkah maju. "Kemajuan langkah ini diharapkan dapat segera menuju tahapan selanjutnya, yaitu penetapan RUU tentang kekerasan seksual," demikian tertulis.

Selain kemajuan dari aspek proses, Komnas Perempuan mencatat kemajuan substantif maupun kebutuhan penyempurnaan draf RUU tersebut. Draf disusun dalam sistematika UU pidana dan menegaskan tindak pidana kekerasan seksual harus dijatuhi dengan ancaman pidana karena melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan penderitaan pada korban.

Kemudian, rumusan judul RUU TPKS menunjukkan keselarasan dengan sistematika UU pidana khusus internal. Pemilihan judul itu sekaligus menegaskan kekerasan seksual merupakan tindak pidana.

Selanjutnya, RUU dinilai mengadopsi pemidanaan double track system, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi.

"Sesuai dengan sistem pemidanaan dalam RKUHP dan juga mendorong perubahan cara pandang pelaku kekerasan seksual," demikian tertulis.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...