Kapasitas Mal dan Bioskop Dibatasi 50% saat PPKM Level 3 Nataru
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Dalam pembatasan tersebut, mal dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi mulai 09.00 sampai 22.00 namun dengan kapasitas 50%.
Selain itu acara perayaan Natal dan tahun baru di mal ditiadakan pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Aktivitas terkait Nataru yang diperbolehkan di pusat perbelanjaan hanya pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah juga mewajibkan mal menggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung masuk dan keluar. “Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang bisa masuk,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11).
Ini berarti mal di wilayah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1 seperti Jakarta harus mengurangi kapasitas pengunjungnya. Dalam aturan PPKM Level 1, mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.
Sedangkan restoran serta kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan kapasitas 50%. Selain itu bioskop juga tetap dapat dibuka dengan kapasitas separuh pengunjung.
Kegiatan peribadatan saat Natal juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah Natal tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas gereja. Pemerintah juga mengimbau penyelenggaraan ibadah secara hybrid antara di tempat ibadah serta daring.