Kapasitas Mal dan Bioskop Dibatasi 50% saat PPKM Level 3 Nataru

Ameidyo Daud Nasution
24 November 2021, 11:58
ppkm, mal, ppkm level 3, natal dan tahun baru
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berswafoto di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Dalam pembatasan tersebut, mal dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi mulai 09.00 sampai 22.00 namun dengan kapasitas 50%.

Selain itu acara perayaan Natal dan tahun baru di mal ditiadakan pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Aktivitas terkait Nataru yang diperbolehkan di pusat perbelanjaan hanya pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah juga mewajibkan mal menggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung masuk dan keluar. “Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang bisa masuk,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11).

Ini berarti mal di wilayah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1 seperti Jakarta harus mengurangi kapasitas pengunjungnya. Dalam aturan PPKM Level 1, mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.

Sedangkan restoran serta kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan kapasitas 50%. Selain itu bioskop juga tetap dapat dibuka dengan kapasitas separuh pengunjung.

Kegiatan peribadatan saat Natal juga diatur dalam Inmendagri tersebut. Jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah Natal tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas gereja. Pemerintah juga mengimbau penyelenggaraan ibadah secara hybrid antara di tempat ibadah serta daring.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...