Respons Putusan MK, Buruh Minta Aturan Upah Minimum 2022 Dicabut
Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun. Mereka juga meminta seluruh aturan turunan UU tersebut termasuk terkait pengupahan ditunda.
Mereka merujuk amar ketujuh putusan MK yang dibacakan hari ini. Bunyinya adalah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022.
Secara khusus, ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut keputusannya untuk menaikkan upah tahun depan sebesar Rp 37.749. “Kami minta kenaikan 4 sampai 5 persen yakni angka kompromi,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Di kesempatan yang sama Kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Salahuddin Said mengatakan adanya putusan MK membuat seluruh aturan terkait buruh dalam UU Cipta Kerja harus ditunda. “Apa saja: Soal upah harus ditunda karena berdampak luas, lalu soal perjanjian kerja, outsourcing, serta jam kerja,”