Wakil Ketua MPR Soroti Potensi Masalah dari Putusan UU Cipta Kerja MK

Image title
29 November 2021, 22:06
uu cipta kerja, MK, MPR
Katadata
Demonstrasi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan turunannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan perlu direvisi. Meski demikian Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengatakan putusan tersebut bisa menimbulkan masalah baru.

Arsul mengatakan potensi masalah bisa muncul ketika UU Cipta Kerja diperbaiki namun tetap tak memuaskan elemen masyarakat dari sisi materiil.  Menurut Arsul, MK seharusnya memutuskan uji formil maupun uji materiil dalam waktu yang sama.

"Menurut saya MK memutuskannya itu sekaligus baik uji formil maupun uji materialnya Jangan sendiri-sendiri, sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan," ujar Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Lebih lanjut, Arsul mempertanyakan sampai sejauh mana kewenangan hakim konstitusi dalam menguji UU yang berlaku. Dia mengatakan hingga saat ini belum jelas apakah kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah uji materiil, uji formil atau bahkan keduanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan MK adalah produk dari Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ketiga pada tahun 2001 yang dilakukan MPR. Atas dasar ini Arsul mempertanyakan sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh MK.

"Ini harus kita kritisi. Jadi jangan karena putusannya itu baik memenuhi harapan publik, kemudian dari sistem dan struktur ketatanegaraan kita itu agak melenceng atau ada keluar," ujar Arsul.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...