Cegah Kebobolan, Satgas Covid-19 Akan Awasi Ketat Karantina Mandiri

Rizky Alika
14 Desember 2021, 14:35
karantina, covid-19, satgas
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara terse

Kabar adanya pihak kabur dari karantina usai dari luar negeri kembali mencuat. Oleh sebab itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mewaspadai pihak yang mendapatkan diskresi karantina mandiri.

Pemerintah memang memberikan opsi kepada sejumlah pejabat untuk melakukan karantina mandiri. Namun, prosedur isolasi tersebut memiliki risiko penularan keluarga di kediaman masing-masing.

"Yang harus kita waspadai mereka yang dapat diskresi karena kebutuhan khusus," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam webinar Katadata X Google News Initiative, Selasa (14/12).

Untuk itu, karantina mandiri tetap memerhatikan aspek keselamatan. Mereka yang karantina mandiri juga harus memberikan laporan untuk mengetahui apakah ada perburukan gejala.

Kemudian, pihak yang karantina mandiri harus melaporkan hasil tes PCR. Laporan ini akan ditangani oleh Dinas Kesehatan dan tim surveilans dari daerah setempat.

"Jadi masalah karantina mandiri sudah diatur dari Satgas Bandara, Kodam Jaya, pihak Kepolsiian, Dinas Kesehatan DKI, dan tim surveilans," ujarnya.

Ia juga meminta pihak yang karantina mandiri untuk tetap di kediamannya. "Kalau mau nasi padang, beli lah online. Bukan ke restoran," kata Alex.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...