Syarat Karantina Mandiri hanya Berlaku Bagi Pejabat Eselon I ke Atas

Ameidyo Daud Nasution
14 Desember 2021, 21:08
karantina, covid-19, satgas
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Pemerintah akan memperketat diskresi karantina demi mencegah pendatang kabur dari isolasi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan syarat dan ketentuan mendapatkan keringanan dalam karantina.

Juru Bicara Satgas Prof Wiku Adisasmito mengatakan diskresi untuk melakukan karantina mandiri berlaku minimal bagi pejabat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. Selain itu keringanan ini hanya berlaku secara individual.

Syarat fasilitas karantina mandiri juga harus terpenuhi seperti memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah. Fasilitas tersebut juga harus mampu menjamin prosedur karantina berjalan seperti kontak minimal saat makan, mencegah kontak fisik, adanya petugas karantina yang melaporkan pengawasan, tes PCR di hari kesembilan, serta melaporkan hasil tes kepada petugas di wilayah.

“Siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi syarat dimaksud untuk melakukan karantina terpusat,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).

 Pejabat eselon I juga bisa mendapatkan pengurangan durasi karantina mandiri berdasarkan pertimbangan dinas dan khusus, Meski demikian, pemberian izin wajib disertai protokol kesehatan ketat. "Ketetapan ini bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," kata Wiku.

Selain itu, Satgas juga memberikan keringanan berupa terlepas dari kewajiban karantina bagi dua pihak. Syaratnya, mereka harus mengajukan diskresi tersebut tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...