Aturan Baru Masuk Indonesia Bisa Tanpa Karantina, Ini Kriterianya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru yang menjadi acuan karantina perjalanan luar negeri di tengah pandemi. Dalam regulasi tersebut Satgas mengatur sejumlah pihak yang bisa mendapatkan keringanan berupa bebas karantina.
Mereka adalah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi, serta pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Relaksasi ini juga berlaku bagi delegasi negara G20 serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). “Dengan syarat menerapkan sistem bubble (gelembung karantina) dan protokol kesehatan ketat,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 yang berlaku pada Selasa (14/12).
Pengecualian karantina juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keadaan mendesak. Contohnya adalah kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
“Atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” bunyi SE tersebut.
Di luar kriteria tersebut, WNI dan WNA yang masuk RI perlu menjalani karantina selama 10 hari. Tempat isolasi dan tes PCR bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar, serta pegawai pemerintah akan ditanggung oleh negara.