Polemik Anies Revisi UMP Jakarta 2022: Buruh Senang, Pengusaha Berang

Ameidyo Daud Nasution
19 Desember 2021, 15:53
anies, upah, buruh, pengusaha
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Sepeda Sedunia yang diperingati tiap tanggal 3 Juni.

Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik. Buruh menyambut positif keputusan Anies, sementara pengusaha mengkritik revisi tersebut.

Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.

Buruh merasa keputusan tersebut adil lantaran sesuai dengan aturan lama. Mereka menyoroti penetapan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini perlu direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini menunjukkan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/12).

Iqbal lalu meminta Gubernur lain mengambil langkah seperti Anies untuk merevisi ketentuan upah minimum di daerahnya masing-masing. Ia juga berharap pengusaha bisa menerima keputusan ini.

“Kenaikan upah pasti menguntungkan pengusaha juga karena bisa menyebabkan pertumbuhan daya beli,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...