Jokowi Ingatkan BUMN dan Swasta Gandeng Badan Usaha Milik Desa

Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah meningkat drastis. Oleh sebab itu Presiden Joko Widodo meminta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan BUMDes.
Kerja sama usaha tersebut diharapkan bisa memudahkan pasokan. Beberapa sektor potensial antara usaha besar dengan perusahaan raksasa antara lain perkebunan dan pertambangan.
"Saya akan pesan pada usaha swasta dan BUMN, baik perkebunan, pertambangan dan lain-lain, yang ada di daerah dan di desa untuk mengikutkan BUMDesa dalam kegiatan mereka," kata Jokowi dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/12).
Sebagai contoh, pembelian pupuk bisa bekerja sama dengan perusahaan perkebunan. Kepala Negara berharap, masyarakat desa tidak hanya melihat sumber daya alam mereka diambil oleh perusahaan.
"Hasil pekebunan yang gede-gede, rakyat hanya melihat. Melihat tambang diambil keluar dari desa. Libatkan BUMDesa," ujar dia.
Ia berharap, BUMDesa tidak hanya berjualan untuk lingkungan sekitar, tapi juga memasuki pasar ekspor. Jokowi mencontohkan, salah satu desa di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur bisa mengekspor lidi yang terbuat dari kelapa sawit, nipah, dan arang kayu halaban. "Peluang seperti itu banyak sekali," kata Jokowi.
Selain itu, BUMDes bisa bekerja sama dengan univrsitas untuk menghasilkan produk berkualitas ekspor. Apalagi, hampir semua daerah telah memiliki produk hortikultura yang dapat dikembangkan.
Upaya ini dilakukan lantaran pedesaan bisa menjadi penyelamat perekonomian saat pandemi. Untuk itu kondisi tersebut harus dimanfaatkan untuk transformasi ekonomi di desa.
Adapun, Jokowi mencatat jumlah BUMDes melonjak 606% dari 8.100 unit pada 2014 menjadi 57.200 unit pada saat ini. Namun, ia berharap usaha tersebut memiliki aktivitas yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jangan kegiatan di dalamnya tidak ada, kualitas kegiatan tidak jelas. Bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat kita," ujar Mantan Wali Kota Solo itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BUMdes merupakan badan hukum sehingga dapat menjalankan kerja sama bisnis dan usaha seperti uji tipe kendaraan bermotor, menyelenggarakan terminal, mengelola sumber daya air, hingga mengolah kayu bulat skala kecil. Saat ini, terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes dan 80 dari 1.665 BUMDes bersama telah mengajukan badan hukum.