Semakin Tumbuh, Industri Fesyen Muslim RI Masuk Peringkat 3 Dunia

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Desember 2021, 08:53
halal, fesyen, muslim
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Perkembangan industri halal di Tanah Air semakin tumbuh dalam dua tahun terakhir. Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, sektor fesyen muslim Indonesia saat ini menempati peringkat ke-3 dunia.

Sementara untuk sektor makanan (halal food) ada di peringkat keempat, naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya. Sedangkan sektor halal pharmaceutical and cosmetics, naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan, realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal.

“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” kata Dody dalam keterangan resminya, Senin (20/12).

Kemenperin juga akan berupaya mengembangkan industri halal nasional untuk lebih bisa berdaya saing secara global. Oleh karena itu, akselerasi kebijakan sangat diperlukan agar Indonesia bisa segera bertransformasi dari top consumer market menjadi top halal exporter.

Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...