Kemenkes Curigai Dua Pertanda Omicron pada Pasien Covid-19, Apa Saja?
Pemerintah telah mendeteksi kasus Covid-19 varian Omicron transmisi lokal di Jakarta. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mencurigai sejumlah kriteria varian Omicron pada kasus positif corona.
Kriteria itu adalah CT value yang terlalu tinggi atau terlalu rendah serta tidak memiliki gejala klinis. CT atau Cycle Treshold adalah angka siklus yang dibutuhkan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus pertama kali. Semakin rendah jumlah siklus, maka virus makin mudah ditemukan lantaran jumlahnya banyak.
Kedua kriteria tersebut akan menjadi acuan untuk mendeteksi penularan Omicron di masyarakat. Selanjutnya, orang yang dicurigai itu akan diperiksa SGTF atau tes PCR disertai pemeriksaan varian melalui Whole Genome Sequencing.
"Sampai saat ini kebijakannya yang memenuhi kriteria," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).
Di luar itu, pemerintah juga memeriksa sampel sebanyak 5-10% dari tes Covid-19 di puskesmas dan rumah sakit. Nadia mengimbau, masyarakat yang memiliki hasil tes antigen atau PCR positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dan melapor pada puskesmas atau lokasi isolasi di rumah sakit.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini mendorong pasien konfirmasi Covid-19 untuk melakukan isolasi terpusat. Isolasi ini dilakukan sambil menunggu apakah orang tersebut tertular varian corona teranyar. "Ini menjadi penting untuk membatasi penularan Omicron," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kasus pertama penularan lokal Covid-19 varian Omicron pada hari ini. Pasien tersebut adalah pria berusia 37 tahun, berasal dari Kota Medan dan sedang berada di Jakarta.