Kemnaker Akan Blokir Rekening Tak Aktif Penerima Bantuan Subsidi Upah

Rizky Alika
31 Desember 2021, 16:35
subsidi, bantuan subsidi upah, bank
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pegawai menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Masa aktivasi rekening baru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah berakhir pada 24 Desember lalu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meminta himpunan bank-bank negara (himbara) untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum diaktivasi.

Rekening tersebut ditujukan kepada penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol). Skema burekol ini diarahkan bagi penerima yang belum memiliki rekening bank himbara.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (31/12).

Putri juga meminta bank pelat merah itu untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi. Dana tersebut akan dikembalikan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan paling lambat Kamis kemarin (30/12).

Ia juga mengimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum menerima BSU untuk melapor kepada perusahaan. Tempat kerja akan menginformasikan lebih lanjut kepada Kemnaker untuk dilakukan proses pencairan.

Sebagai informasi, program BSU dirancang hanya untuk pekerja yang daerahnya terkena dampak atas pemberlakuan PPKM level 3 dan 4. Selain itu, bantuan ini hanya ditujukan bagi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.

Bagi penerima BSU bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar upah minimun dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh. Misalnya upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...