Jokowi Pangkas Karantina Perjalanan Internasional Jadi 7-10 Hari

Rizky Alika
3 Januari 2022, 15:52
karantina,
ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wpa/aww.
Calon penumpang berjalan menuju pesawat di ruang keberangkatan Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (19/12/2021). Operator Bandara Sentani memprediksi terjadi kenaikan penumpang dari Bandara Sentani sekitar 18 persen pada libur natal dan tahun baru 2022 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 83.703 orang. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wpa/aww.

Pemerintah kembali mengubah kebijakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Presiden Joko Widodo memutuskan, masa karantina dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Sementara, durasi karantina pelaku perjalanan dari negara yang tidak mengalami kasus Omicron tinggi akan dipersingkat dari 10 hari menjadi 7 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga memastikan, tidak ada kebijakan diskresi karantina.

"Presiden mengingatkan. Kalau tidak, nanti kita tidak disiplin," usai rapat terbatas dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

 Seiring dengan hal itu, pemerintah juga menambah daftar negara dengan kasus Omicron tinggi. Meski demikian belum ada detail negara yang masuk dalam daftar.

Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan sejumlah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Salah satu yang disiapkan adalah Bandara Internasional Juanda, Surabaya sebagai pintu kedatangan internasional.

Sementara, pintu masuk darat terdapat di Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian, ada pula pintu masuk jalur laut di Batam dan Tanjung Pinang. "Di Kepulauan Riau seluruhnya disiapkan kekarantinaan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...