Jokowi Teken Perpres: BBM Premium Dipertahankan, Distribusi Diperluas

Ameidyo Daud Nasution
3 Januari 2022, 13:25
jokowi, bbm, premium
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Kendaraan mengisi bahan bakar di salah satu SPBU kawasan Cikini, Jakarta, Senin (20/7/2020). PT Pertamina (Persero) menyatakan tengah bersiap untuk memproduksi bahan bakar hijau lainnya yakni green gasoline dan green avtur, menyusul keberhasilan produksi green diesel (D-100) melalui pengolahan minyak sawit 100 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium belum dihapuskan dari pasaran. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken Presiden pada 31 Desember lalu.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, jenis bensin RON 88 alias Premium bisa didistribusikan ke seluruh wilayah penugasan. Sedangkan areal distribusinya adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

Padahal dalam aturan sebelumnya, wilayah penugasan berada di semua provinsi kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Dalam Pasal 21, RON 88 diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri terkait. Sedangkan Badan Pengatur melakukan verifikasi volume BBM tersebut.

“Pemeriksaan dan atau perhitungan volume dilakukan auditor yang berwenang,” demikian bunyi Pasal 21B ayat (4) Perpres tersebut, Senin (3/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement