Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Rizky Alika
4 Januari 2022, 16:38
Jokowi, kekerasan seksual, tpks, dpr, RUU TPKS
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung rampung meski sudah dibahas sejak 2016 lalu. Presiden Joko Widodo pun meminta payung hukum tersebut segera disahkan.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya, kekerasan seksual pada perempuan mendesak untuk segera ditangani.

"Saya beharap RUU TPKS segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (4/1).

Jokowi pun menyoroti proses RUU TPKS yang berlangsung sejak 2016 hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan DPR. "Agar ada langkah-langkah percepatan," ujar dia.

Mantan Wali Kota Solo itu juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS. Dengan demikian, proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...