Istana: Kewajiban DMO Batu Bara Demi Jaga Pasokan Listrik dan Inflasi
Presiden Joko Widodo meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, kewajiban DMO batu bara tersebut untuk menjaga stabilitas listrik di dalam negeri.
Selain itu, kewajiban DMO diperlukan untuk menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat terkendali. Sebab, lonjakan harga bisa terjadi apabila terdapat kelangkaan energi.
Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kenaikan harga barang lainnya. "Menjaga stabilitas pasokan energi khususnya listrik agar tetap bisa dimanfaatkan oleh rakyat," kata Arif saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (5/1).
Selain itu, kewajiban DMO dilakukan untuk memenuhi mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945. Aturan itu menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Hak dasar dari masyarakat untuk mendapatkan energi sebagai bagian dari kewajiban negara atau pemerintah untuk menyediakan," ujar dia.
Terkait larangan ekspor batu bara, Jokowi telah menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik menjadi yang utama. "Dan sudah ada surat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Arif.
Sebelumnya, Jokowi mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO.
Pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.