Istana: Kewajiban DMO Batu Bara Demi Jaga Pasokan Listrik dan Inflasi

Rizky Alika
5 Januari 2022, 15:25
batu bara, jokowi, larangan ekspor, dmo batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, atau 42 persen dari total target produksi nasional tahun 2020 yaitu 550 juta ton.

Presiden Joko Widodo meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, kewajiban DMO batu bara tersebut untuk menjaga stabilitas listrik di dalam negeri.

Selain itu, kewajiban DMO diperlukan untuk menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat terkendali. Sebab, lonjakan harga bisa terjadi apabila terdapat kelangkaan energi.

Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kenaikan harga barang lainnya. "Menjaga stabilitas pasokan energi khususnya listrik agar tetap bisa dimanfaatkan oleh rakyat," kata Arif saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (5/1).

Selain itu, kewajiban DMO dilakukan untuk memenuhi mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945. Aturan itu menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Hak dasar dari masyarakat untuk mendapatkan energi sebagai bagian dari kewajiban negara atau pemerintah untuk menyediakan," ujar dia.

Terkait larangan ekspor batu bara, Jokowi telah menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik menjadi yang utama. "Dan sudah ada surat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Arif.

Sebelumnya, Jokowi mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO.

Pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...