Jokowi Terbitkan Perpres Posisi Wakil Menteri Dalam Negeri

Rizky Alika
5 Januari 2022, 15:55
wakil menteri, kabinet, jokowi, wamendagri
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden secara resmi melantik 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Presiden Joko Widodo terus menambah posisi wakil menteri dalam kabinet. Kali ini, Presiden menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri yang berpotensi mendampingi Tito Karnavian.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 dan berlaku pada 30 Desember 2021.  Wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan kementerian. 

Kemudian, wakil menteri juga bertugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menetri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis dalam Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (5/1).

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 2, dikutip Rabu (5/1).

Adapun, Kementerian Dalam Negeri bertugas untuk menyelenggarakan sejumlah fungsi, salah satunya perumusan dan penetapan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan dan pembinaan pemerintahan desa.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...