MenpanRB Bikin Aturan Baru WFO - WFH PNS saat Covid-19, Ini Daftarnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pandemi. Payung hukum tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan penyebaran virus corona.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 yang diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 5 Januari 2022. Dengan aturan itu, ketentuan WFO bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali berubah. Selain itu, Tjahjo memperjelas pengaturan untuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam keterangan pers, dikutip Jumat (7/1).
Jika dalam aturan sebelumnya sektor non esensial luar Jawa Bali dibagi menjadi zona merah hingga hijau, maka aturan terbaru mengatur lebih baku, Seluruh PNS sektor non esensial luar Jawa-Bali bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50% pada wilayah PPKM Level 2 dan 75% pada PPKM Level 1.
Adapun, SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.
Secara rinci, aturan yang tertuang dalam SE MenpanRB Nomor 01/2022 ialah sebagai berikut: