MenpanRB Bikin Aturan Baru WFO - WFH PNS saat Covid-19, Ini Daftarnya

Rizky Alika
7 Januari 2022, 18:18
pns, wfo, wfh, covid-19
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pandemi. Payung hukum tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan penyebaran virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 yang diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 5 Januari 2022.  Dengan aturan itu, ketentuan WFO bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali berubah. Selain itu, Tjahjo memperjelas pengaturan untuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam keterangan pers, dikutip Jumat (7/1).

Jika dalam aturan sebelumnya sektor non esensial luar Jawa Bali dibagi menjadi zona merah hingga hijau, maka aturan terbaru mengatur lebih baku, Seluruh PNS sektor non esensial luar Jawa-Bali bisa bekerja di kantor dengan kapasitas 50% pada wilayah PPKM Level 2 dan 75% pada PPKM Level 1.

Adapun, SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.

Secara rinci, aturan yang tertuang dalam SE MenpanRB Nomor 01/2022 ialah sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...