Pemerintah Pukul Rata Karantina Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari

Rizky Alika
14 Januari 2022, 11:37
karantina, satgas, covid-19, omicron
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari ne

Pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan, durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri diratakan menjadi tujuh hari.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan WNI karantina selama 10 hari apabila dari negara dengan transmisi  Omicron dalam jumlah tinggi atau 7 hari bila dari negara selain kriteria tersebut.

"WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian tertulis dalam diktum kedua, dikutip Jumat (14/1).

Adapun, karantina dilakukan di tempat karantina terpusat dengan pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.

Lokasi karantina terpusat tersedia di area pintu masuk perjalanan luar negeri. Pemerintah akan menanggung biaya karantina tersebut untuk penumpang dengan sejumlah kriteria.

Karantina terpusat gratis ditujukan bagi Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi karantina terpusat wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.

Adapun, lokasi karantina terpusat yang disediakan gratis oleh pemerintah ialah sebagai berikut:

1.DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar
Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...