Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Vonis Denda Rp12 T

Ameidyo Daud Nasution
18 Januari 2022, 21:37
asabri, heru hidayat, korupsi
ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil ditambah kewajiban bayar uang pengganti Rp 12,6 triliun kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Vonis dijatuhkan dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

Heru terbukti melakukan pelanggaran seperti diatur dalam 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Selain itu ia juga melanggat. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1) dikutip dari Antara.

Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Heru dijatuhi hukuman mati.  Sedangkan hakim berpendapat bahwa orang yang telah dipidana mati atau seumur hidup tak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu.

Heru sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Maka pidana yang dijatuhi dalam perjaea a quo adalah nihil,” hakim anggota Ali Muhtarom.

Selain itu hakim menolak menjatuhkan hukuman mati lantaran JPU tak membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan pidana. Alasan lainnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana saat situasi finansial aman.

“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga menjadi alasan mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” kata Ali.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Heru bersama tujuh orang terdakwa lainnya telah menyebabkan negara merugi Rp 22,7 triliun dalam kasus Asabri. Penyidikan kejaksaan juga menguak keterkaitan modus kejahatan dalam kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Heru dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja dituntut penjara 10 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi PT Asabri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...