Nadiem Sebut PTM 100% Disesuaikan dengan Lonjakan Kasus Omicron
Berbagai pihak mengkritik kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) siswa di tengah penularan Covid-19 varian Omicron. Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memperhitungkan peningkatan kasus Omicron.
SKB 4 menteri telah mengakomodasi kebijakan PTM hingga pembelajaran jarak jauh 100%. Ini artinya, ketentuan tersebut tidak memaksa PTM digelar secara penuh di tengah peningkatan kasus corona.
"SKB empat menteri mengakomodasi semua skenario. Kalau misalnya Omicron meningkat atau kalau sudah selesai," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).
Kebijakan PTM diatur berdasarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah, capaian vaksinasi dosis kedua pada Pendidik dan Tenaga Kepenidikan (PTK), serta vaksinasi dosis 2 pada lansia.
"Belajar 100% offline itu hanya untuk PPKM zona 1 dan 2, serta ada pembatasan jam," ujar mantan Bos Gojek itu.
Apabila daerah menerapkan PPKM level 1 dan 2, memiliki capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK di atas 80%, dan vaksinasi dosis 2 lansia di atas 50%, sekolah di wilayah itu dapat menerapkan PTM 100% dengan durasi maksimal 6 jam. Saat ini, ada 276.032 sekolah yang masuk dalam kriteria tersebut.
Kemudian, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, memiliki capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK sebesar 50-79%, dan lansia 40-50%, dapat menerapkan PTM 50% dari kapasitas dengan durasi maksimal 6 jam. Sebanyak 96.252 sekolah memenuhi dalam kriteria ini.
Sementara, sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada PTK kurang dari 50% dan lansia kurang dari 40%, dapat melakukan PTM setengah dari kapasitas sekolah dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Sebanyak 36.774 sekolah masuk kategori ini.
Sedangkan, sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada PTK lebih dari 40% dan lansia lebih dari 10%, bisa menerapkan PTM 50% dari kapasitas dengan durasi paling banyak 4 jam pelajaran. Pihaknya mencatat, ada 7.962 sekolah yang memnuhi kriteria tersebut.
Di luar itu, sekolah di daerah PPKM level 3 dan capaian vaksinasinya lebih rendah harus menerapkan pembelajaran jarak jauh secara penuh. Begitu pula dengan sekolah di wilayah PPKM level 4. Sementara, sekolah di daerah terpencil dapat melakukan PTM 100% dengan durasi paling lama 6 jam.
Sekretaris Jendeeral Kemendikbudristek Suharti mengatakan, PTM terbatas ditujukan untuk menghindari hilangnya kemampuan atau pengetahuan psiswa (learning loss).
"PTM terbatas untuk menghindari learning loss yang semakin tajam, tapi tetap menjaga risiko penularan Covid-19," ujar dia.
Jika ada klaster penularan corona, sekolah harus ditutup minimal 14 x 24 jam. Kemudian, sekolah juga melakukan tes acak Covid-19 kepada peserta didik. Apabila kasus positif ditemukan di atas 5%, PTM akan dihentikan sementara.
PTM juga akan dihentikan apabila ada notifikasi kasus hitam pada warga satuan pendidikan di atas 5%. "Hitam artinya konfirmasi positif atau kontak erat dengan kasus Covid-19," ujar Suharti.
Berdasarkan hasil surveilans di 53 kabupaten/kota, sebanyak 212 atau 0,28% siswa dari total 76.144 anak positif corona. Meski begitu, ia memastikan evaluasi PTM terus dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan.