Alasan Jaksa Agung Banding Vonis Nihil Heru Hidayat: Keadilan Terusik

Image title
19 Januari 2022, 22:45
heru hidayat, kejaksaan, asabri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri. Ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Burhanuddin mengatakan putusan tersebut mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Heru hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri.

Dalam kasus korupsi Asabri, Heru menimbulkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun tetapi diberi vonis nihil.  Sebelumnya, ia telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

"Secara yuridis kami mengerti, tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan saya telah merintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus) tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (19/1).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kejaksaan akan melakukan evaluasi terkait tuntutan terhadap terdakwa lainnya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. "Masih pemeriksaan saksi-saksi, tapi yang pasti kita akan konsisten atas tuntutan ini," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung mengacu pada Pasal 240 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Ia menjelaskan putusan yang adil bagi Heru Hidayat adalah sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yakni hukuman mati.

heru
heru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat, tapi bagaimanapun kita hargai (putusan nihil)," ujar Supardi saat ditemui Katadata.co.id pada Selasa (18/1) malam.

Dalam sidang putusan Heru Hidayat, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil lantaran hakim berpendapat bahwa orang yang telah dipidana mati atau seumur hidup tak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu.

Selain itu, hakim menolak menjatuhkan hukuman mati lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan pidana. Alasan lainnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana saat situasi finansial aman.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga menjadi alasan mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” ujar Hakim Anggota Ali Muhtarom dalam sidang putusan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/1).

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...