Teken FIR dengan Singapura, RI Belum Kuasai Kendali Udara Natuna?
Indonesia dan Singapura telah menandatangani penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Meski begitu, beredar kabar Singapura masih menguasai kendali udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna untuk penerbangan komersial dan militer.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak menampik bahwa Indonesia belum sepenuhnya menguasai ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna.
"Jadi memang, kalau orang katakan tidak sepenuhnya Indonesia dapat mengatur (FIR). Ruang penyesuaian itu dibicarakan antara Singapura dengan Indonesia," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (27/1).
Menurutnya, pemerintah sudah membahas hal tersebut selama berpuluh-puluh tahun. Namun, pembahasan tersebut belum selesai dan masih akan didiskusikan secara berkelanjutan.
"Artinya sudah ada pintu bahwa kita sudah duduk bicara terhadap masalah-masalah yang selama ini belum terselesaikan," ujar dia.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan ratifikasi Undang-Undang terkait FIR. Kemudian, pemerintah akan menempatkan AirNav Indonesia di Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan dan penyesuaian ruang udara. Hal ini juga telah disepakati dalam perjanjian kedua negara.
"Artinya justru Indonesia yang awasi Singapura. Kita yang awasi. Tidak bisa dia mau apa-apa secara serta merta," ujar dia.
Sebagai informasi, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna menjadi tanggung jawab Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura sejak tahun 1946.
Sesuai ketentuan, pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut pun harus meminta izin kepada otoritas Singapura walapun terbang di atas wilayah udara Indonesia. Jiran RI itu juga bisa menggunakan wilayah udara tersebut untuk latihan militer udara mereka.
Dengan penyesuaian FIR, Indonesia kini akan melayani navigasi penerbangan di Kepri dan Natuna melalui Airnav. Adapun kesepakatan FIR ditandatangani Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Presiden Jokowi mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi, dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).