Karantina Perjalanan Internasional Resmi Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya

Rizky Alika
2 Februari 2022, 14:18
karantina, covid-19, satgas, vaksin
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).

Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi lima hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun, masa karantina selama lima hari berlaku bagi pelaku perjalanan negeri yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis. Sementara, pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama melakukan karantina selama 7x24 jam.

"Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap," demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip Rabu (2/2).

 Adapun, Satgas mengizinkan WNI yang melakukan perjalanan internasional untuk memasuki Indonesia. Sementara, pembatasan dilakukan bagi WNA, kecuali WNA yang mengikuti skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arranegement, mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, atau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penyebaran Covid-19.

Kewajiban karantina pun berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Kelompok ini dapat menjalankan karantina terpusat dengan biaya pemerintah.

Sementara, WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di akomodasi karantina terpusat dengan biaya sendiri. Sedangkan, WNA diplomat asing di luar pewakilan asing dan keluarga menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri juga diwajibkan tes ulang RT-PCR. Bagi pelaku perjalanan yang memiliki hasil tes positif tanpa gejala atau gejala ringan, ia melakukan isolasi atau perawatan di hotel atau fasilitas isolasi terpusat dengan biaya pemerintah bagi WNI. Sedangkan, WNA menanggung biaya secara mandiri.

Namun, pelaku perjalanan yang memiliki gejala sedang atau berat, atau memiliki komorbid tak terkontrol perlu melakukan isolasi di rumah sakit rujukan dengan biaya pemerintah bagi WNI dan biaya mandiri bagi WNA.

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...