Kemendikbud Izinkan Daerah PPKM Level 2 Termasuk Jakarta PTM 50%
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih berlangsung di tengah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Meski demikian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan penurunan kapasitas PTM di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dari 100% menjadi 50%.
Adapun, salah satu wilayah yang menerapkan PPKM level 2 ialah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Meski begitu, daerah PPKM level 2 dengan tingkat Covid-19 terkendali dapat melakukan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%.
"Mulai hari ini, daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan pers, Kamis (3/2).
Diskresi ini telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kemendikbudristek pun telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas mulai Kamis (3/2).
Sementara itu, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Namun, Kemendikbudristek menyerahkan keputusan anak mengikuti PTM kepada orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Suharti.