Kejagung Periksa 3 Purnawirawan TNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit

Image title
8 Februari 2022, 10:54
Ilustrasi satelit, tni, korupsi, kejaksaan
Pixabay
Ilustrasi satelit

Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.

Tiga saksi tersebut adalah Laksamana Madya TNI (Purn) berinisial AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) berinisial L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, serta Laksamana Pertama TNI (Purn) berinisial L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.

Advertisement

Laksamana Madya TNI (Purn) berinisial AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dan keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London. Ia juga diperiksa terkait kontrak sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.

Sementara Laksamana Muda TNI (Purn) berinisial L dan Lakasamana Pertama TNI (Purn) berinisial L diperiksa terkait proses penyelamatan slot khusus kontrak pengadaan Satelit L-Band dengan Airbus.

"(Diperiksa terkait) pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, danTelesat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi dikutip pada Selasa (8/2).

Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek satelit Kemenhan ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Kejaksaan belakangan ini.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement