Termasuk Jakarta, Ini Daftar 41 Wilayah PPKM Level 3 Jawa dan Bali
Pemerintah telah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 mulai Selasa (8/2) di beberapa wilayah demi menekan penularan Covid-19. Total ada 41 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali yang melaksanakan pembatasan tersebut.
Dalam PPKM Level 3, sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat akan diperketat untuk memutus penularan corona. Salah satunya adalah kapasitas bekerja dari kantor (WFO) bagi sektor non esensial dibatasi kapasitasnya 25%.
Begitu pula kapasitas tempat peribadatan, bioskop, resepsi pernikahan, swalayan hingga fasilitas publik juga dikurangi hingga sepekan ke depan. Adapun mal bisa buka sampai 21.00 dengan kapasitas 60%.
Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku secara penuh di seluruh provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan jumlah kota dan kabupaten paling banyak menerapkan pembatasan ini berasa di Jawa Barat yakni 11 daerah.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, berikut daftar 41 daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Cirebon
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kota Tegal
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar.