Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Sengaja Tabrak Demokrasi karena Pandemi

Rizky Alika
10 Februari 2022, 12:03
jokowi, demokrasi, MK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022).

Sejumlah aturan yang disahkan saat pandemi Covid-19 menuai kontroversi. Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah tak pernah dengan sengaja menabrak nilai demokrasi karena kondisi wabah virus corona.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan pandemi Covid-19, pemerintah sengaja menempuh langkah inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/2).

Jokowi mengajak seluruh pihak harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan untuk kepentingan rakyat. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.

Mantan Wali Kota Solo itu mengakui, pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan dan putusan MK, namun akan selalu menerima, menghormati, dam menjalankan putusan MK. Hal ini sesuai dengan ketetnuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," ujar dia.

Kepala Negara juga yakin, kehidupan bernegara akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi. Untuk itu, ia berharap MK dapat membuat putusan yang menjadi solusi terhadap masalah negara.

"Dan terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah aturan yang disusun pemerintah saat pandemi menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan MK.

MK beralasan UU tersebut cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang. Sejak awal pembentukan, UU ini memang dilakukan secara kilat dan kerap terjadi perubahan lampiran meski telah disepakati rapat paripurna dewan.

Aturan lainnya, pembahasan rancangan UU IKN yang berlangsung singkat berpotensi bermasalah secara hukum formil. Bahkan DPR membahas UU  yang terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal itu hanya dalam waktu 42 hari sejak 7 Desember 2021 hingga 18 Januari.

"Ini mungkin rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU, kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja itu kan hanya sebulan," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.

Selain itu laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) menunjukkan, skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Jokowi. Bahkan, skor indeks demokrasi RI mencapai 6,3 pada 2020, terendah dalam satu dekade terakhir.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...