Di Depan Jokowi, Ketua MK Sebut UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat
Sebanyak 48 Undang-Undang (UU) dimohonkan untuk diuji sepanjang 2021. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pun mengatakan, aturan yang paling sering digugat adalah UU Pemilihan Umum dan UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Anwar di hadapan Presiden Joko Widodo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/2).
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diuji masing-masing sebanyak sembilan kali," kata Anwar.
Selain itu, masih ada UU lain yang paling sering dimohonkan pengujian. Anwar mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diuji sebanyak empat kali.
Selanjutnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, masing-masing diuji sebanyak tiga kali.
Selain itu, MK juga menerima perkara pilkada 157 permohonan perkara pilkada tahun 2020 yang diputus pada 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 89 permohonan diajukan secara daring dan 68 permohonan diajukan langsung.
"Ini menunjukkan bahwa perilaku digital telah mulai dimiliki oleh para pencari keadilan," ujar dia.
Dari jumlah itu, MK mencatat 153 perkara dengan rincian 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 130 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 14 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, Jokowi memastikan seluruh kebijakan pemerintah telah dipertimbangkan dengan alasan yang terukur. Kebijakan pemerintah juga bertujuan untuk menyelamatkan bangsa.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai demokrasi konstitusional," ujar Jokowi.
Ia mengakui, pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan dan putusan MK. Namun, pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK.
Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Mantan Wali Kota Solo itu.