Buruh Ancam Berdemonstrasi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 19:57
jht, buruh, demonstrasi, bpjs ketenagakerjaan
Muhamad Zaenuddin|Katadata
Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Buruh menolak aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.  Bahkan mereka mengancam akan menggelar demonstrasi jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini tak dicabut.

Dalam aturan tersebut, pekerja dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara penuh jika telah berusia 56 tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap hal ini tidak mendukung para pegawai yang masih terdampak pandemi.

“Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan di Kemenaker,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Iqbal memberikan beberapa alasan mengapa KSPI menolak aturan ini. Pertama adalah dampak dari pandemi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terasa. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum berjalan lantaran perlu aturan teknis.

“JHT itu pertahanan terakhir buruh yang kena PHK akibat pandemi,” kata Iqbal.

Faktor kedua, KSPI menganggap Kemenaker tak mematuhi arahan Jokowi. Iqbal mengatakan tahun 2015 lalu, Menaker yang saat itu dijabat Hanif Dhakiri pernah menetapkan JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun iuran.

Namun belakangan, aturan tersebut direvisi karena arahan Presiden. “Kok Menaker saat ini seperti menjilat ludah sendiri,” katanya.

Faktor berikutnya adalah kebijakan ini diputuskan saat kondisi perekonomian masih belum menentu. Iqbal mengatakan jika buruh tak bisa mengambil JHT, maka kondisi ini bisa memukul ekonomi RI. “Nanti saja kalau sudah layak dan daya beli meningkat,” katanya.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) juga protes terhadap aturan baru ini. Hal ini lantaran JHT adalah hak pekerja karena iuran dibayarkan oleh pegawai dan pemberi kerja.

Komposisi iuran JKT saat ini dibayarkan pekerja lewat pemotongan gaji sebesar 2% dan 3,7% dibayar pemberi kerja. “Tidak ada alasan menahan uang pekerja karena JHT adalah dana milik nasabah, bukan pemerintah,” kata Mirah dalam keterangan tertulis.

Kemnaker memberikan penjelasan soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik saat ini. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk mempersiapkan masa depan pekerja.

Selain itu Kemnaker berani mengubah aturan JHT lantaran Pemerintah telah memiliki JKP untuk mereka yang kehilangan pekerjaan.  “Ini adalah soal kehadiran Pemerintah di masa kini dan masa depan,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam akun Twitternya yang dikutip pada Sabtu (12/2).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...