Pengusaha Dukung JHT Cair di Usia 56 Tahun: Jamin Masa Depan Pekerja

Rizky Alika
15 Februari 2022, 15:58
JHT, apindo, bpjs ketenagakerjaan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani

Pemerintah membuat ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya pada usia 56 tahun, pekerja mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai perubahan aturan itu akan memberikan jaminan bagi peserta di hari tua.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan JHT tidak ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek atau saat peserta dalam usia produktif. Dengan demikian, aturan baru tersebut akan menyejahterakan hari tua peserta dengan lebih optimal.

Advertisement

"Ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejateraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (15/2).

Hariyadi mengatakan karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah 4 Mei 2022 belum bisa mencairkan JHT. Jaminan baru bisa diberikan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Adapun, persyaratan pengambilan JHT meliputi KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan secara daring maupun luring.

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang untuk pengajuan secara luring atau melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk pengajuan secara daring. Pekerja juga bisa menggunakan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) untuk layanan daring.

Bila karyawan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun sebelum memasuki usia 56, peserta dapat mencairkan dana JHT maksimal 10% untuk persiapan memasuki usia pensiun. Pilihan lainnya, peserta yang memenuhi kriteria tersebut bisa mencairkan JHT maksimal 30% untuk pemilikan rumah.

Selain itu, ada manfaat layanan Tambahan berupa pembiayaan uang muka perumahan maksimal sebesar Rp 500 juta dan renovasi rumah pekerja maksimal sebesar Rp 200 juta. "Semua ini dapat dimanfaatkan bagi peserta JHT yang telah 1 tahun menjadi peserta," kata Hariyadi.

Kemudian, ada pula manfaat rusunawa berupa sewa bagi pekerja baru yang belum memiliki tempat tinggal dengan harga murah. Saat ini, penyewaan rusunawa baru tersedia di Cikarang dan Batam.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement