Pengusaha Dukung JHT Cair di Usia 56 Tahun: Jamin Masa Depan Pekerja
Pemerintah membuat ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya pada usia 56 tahun, pekerja mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai perubahan aturan itu akan memberikan jaminan bagi peserta di hari tua.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan JHT tidak ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek atau saat peserta dalam usia produktif. Dengan demikian, aturan baru tersebut akan menyejahterakan hari tua peserta dengan lebih optimal.
"Ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejateraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (15/2).
Hariyadi mengatakan karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah 4 Mei 2022 belum bisa mencairkan JHT. Jaminan baru bisa diberikan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Adapun, persyaratan pengambilan JHT meliputi KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan secara daring maupun luring.
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang untuk pengajuan secara luring atau melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk pengajuan secara daring. Pekerja juga bisa menggunakan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) untuk layanan daring.
Bila karyawan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun sebelum memasuki usia 56, peserta dapat mencairkan dana JHT maksimal 10% untuk persiapan memasuki usia pensiun. Pilihan lainnya, peserta yang memenuhi kriteria tersebut bisa mencairkan JHT maksimal 30% untuk pemilikan rumah.
Selain itu, ada manfaat layanan Tambahan berupa pembiayaan uang muka perumahan maksimal sebesar Rp 500 juta dan renovasi rumah pekerja maksimal sebesar Rp 200 juta. "Semua ini dapat dimanfaatkan bagi peserta JHT yang telah 1 tahun menjadi peserta," kata Hariyadi.
Kemudian, ada pula manfaat rusunawa berupa sewa bagi pekerja baru yang belum memiliki tempat tinggal dengan harga murah. Saat ini, penyewaan rusunawa baru tersedia di Cikarang dan Batam.
Sedangkan, peserta JHT yang terkena PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diperoleh berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan uang tunai yang diberikan selama enam bulan.
Melalui JKP, korban PJK akan menerima uang tunai sebesar 45% dari upah pekerja dengan batas atas Rp 5 juta pada tiga bulan pertama. Pada tiga bulan berikutnya, korban PHK mendapatkan uang tunai sebesar 25% dari upah pekerja dengan batas atas Rp 5 juta.
"Sehingga selama enam bulan karyawan yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp 10,5 juta," ujar dia.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai perubahan aturan JHT sudah tepat. Dengan demikian, JHT dapat menjadi bekal atau untuk modal usaha bagi pekerja di hari tua.
"Sesuai filosofinya, JHT yang dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki masa pensiun," ujar dia.
Ia juga menilai, manfaat JHT merupakan tabungan yang dicairkan dalam jangka waktu panjang. Dengan demikian, peserta akan mendapatkan keuntungan, apalagi dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dan penjamin program JHT ini adalah pemerintah," katanya.
Sedangkan buruh akan menggelar demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu (16/2). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya mengatir pencairan JHT di usia 56 tahun itu.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2) dikutip dari Antara.