Jokowi Tak Akan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah hingga 2024

Rizky Alika
16 Februari 2022, 16:05
daerah, jokowi, pilkada, 2024
Antara
Presiden Joko Widodo

Sejumlah pihak mulai mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Namun, Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro memastikan Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah hingga 2024.

Menurutnya, aturan pilkada serentak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penunjukan pejabat sementara pun akan dilakukan sesuai aturan tersebut.

"Presiden akan memilih pejabat pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi PJ kepala daerah yang akan melanjutkan kepemimpinan selanjutnya," kata Juri saat dihubungi, Rabu (16/2).

Pemerintah tengah fokus untuk mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024. Apalagi, para pejabat pilihan Presiden juga memiliki kemampuan untuk mendukung pilkada pada 2024.

Sebelumnya, pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini karena sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatan pada 2022 hingga 2023, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain DKI, terdapat enam gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota yang akan kosong hingga 2024.

Sebagaimana diketahui, UU Pilkada tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. UU ini hanya mengatur penunjukan Pj untuk wilayah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada tahun ini dan tahun depan. Dengan demikian, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023, namun pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...