Menkes Janji Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Bulan Ini

Rizky Alika
21 Februari 2022, 18:36
kesehatan, tenaga eksehatan, nakes, insentif
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah tenaga kesehatan menjemput pasien COVID-19 yang tiba di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).

Pemerintah masih menunggak pembayaran layanan Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan (nakes). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengupayakan insentif nakes bisa cair pada bulan ini.

Budi mengatakan anggaran untuk insentif nakes pada 2022 mencapai Rp 12 triliun. Dana tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sedang dalam finalisasi. Mudah-mudahan bulan ini bisa kita bayarkan untuk insentif nakesnya," kata Budi dalam konferensi video, Senin (21/2).

Ia mengatakan, anggaran insentif tahun ini lebih rendah dari tahun lalu sekitar Rp 18 triliun.  Adapun insentif periode Desember 2021 juga dibayarkan pada tahun ini. "Tidak bisa dibayar di bulan itu juga karena tunggu tutup bukunya. Akan dibayar mulai tahun ini," ujar Budi.

Selain itu, pemerintah masih memiliki tunggakan klaim pada rumah sakit untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 25 triliun. Adapun, klaim yang sudah dibayar pada tahun lalu sebesar Rp 62,68 triliun.

Tunggakan klaim ini terjadi karena pemerintah belum memiliki dana yang cukup pada tahun lalu. "Sekarang anggarannya sudah kita peroleh dan sedang dalam proses finalisasi," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Sedangkan Presiden Joko Widodo telah meminta para menteri untuk melunasi tagihan layanan Covid-19 pada rumah sakit. "Ini akan diselesaikan Menteri Keuangan secara bertahap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan pemerintah menanggung tagihan Rp 90,2 trilun biaya pelayanan pasien Covid-19 oleh rumah sakit pada 2021. Nilai tanggungan itu berasal dari penanganan 1,72 juta pasien Covid-19.

Dari Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisanya yakni Rp 87,78 triliun sudah diproses oleh tim verifikasi Kemenkes.

Total tunggakan ini bisa saja bertambah lantaran Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi RS untuk mengklaim biaya pelayanan pasien. Jika melewati masa tersebut, maka Kemenkes tidak bisa memproses klaim yang diajukan.

Jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2020, Pemerintah menerima klaim hingga Rp 40,6 triliun untuk 686.221 pasien Covid-19. Namun, pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun karena Rp 5,49 triliun lainnya tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan atau sudah kadaluwarsa.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...