Pemindahan Kementerian-Lembaga ke IKN dalam 5 Tahap, Apa yang Pertama?
Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nantinya mayoritas K/L akan pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur untuk menopang jalannya pemerintahan.
Dikutip dari Lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada Senin (21/2), pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga.
Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Klaster pertama juga mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Begitu pula tiga kementerian yang menjalankan pelaksana fungsi kepresidenan jika Presiden dan Wapres berhalangan. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
K/L yang menudukung langsung kerja Presiden seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden juga masuk dalam klaster pertama.
Klaster pertama juga meliputi kementerian yang mendukung perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan. Masuk dalam kelompok ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Begitu pula K/L yang menyiapkan infrastruktur dasar IKN juga masuk dalam klaster pertama pemindahan. K/L ini terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Terakhir adalah K/L serta alat pertahanan keamanan yang mendukung penegakan hukum. Masuk dalam kelompok ini adalah Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Sektor Ekonomi
Setelah itu pemerintah akan menyiapkan pemindahan klaster kedua. Masuk dalam klaster ini, K/L yang mendukung pengembangan wilayah IKN seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Begitu pula K/L yang mendukung layanan dasar pembangunan manusia serta kebudayaan masuk dalam klaster dua pemindahan. Beberapa K/L yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristekdikti), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kemendes PDTT, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Usai itu, Pemerintah akan melakukan pemindahan klaster tiga pada K/L yang mendukung perekonomian dan investasi. Masuk dalam klaster ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu ada pula Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Setelah itu klaster empat pemindahan akan dilakukan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Masuk dalam klaster ini, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Masuk dalam klaster ini juga Basarnas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terakhir, klaster pemindahan kelima yang mencakup Lembaga Non Struktural. Masuk dalam klaster ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu masuk dalam klaster ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP), Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
25 K/L Tak Ikut Pindah ke IKN
Meski demikian, dalam skenario Pemerintah, ada beberapa K/L yang tidak akan dipindahkan ke IKN. Dari daftar di lampiran tersebut, paling tidak ada 25 lembaga yang tak akan pindah ke pusat pemerintahan baru RI.
Mereka terdiri dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perpustakaan Nasional RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain itu ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Lembaga lain yang tak pindah adalah Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, serta Dewan Sumber Daya Air Nasional.