Pemindahan Kementerian-Lembaga ke IKN dalam 5 Tahap, Apa yang Pertama?

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2022, 06:00
IKN, ibu kota baru, K/L
Sekretariat negara
Peta IKN

Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Ibu Kota  Negara (IKN) Nusantara. Nantinya mayoritas K/L akan pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur untuk menopang jalannya pemerintahan.

Dikutip dari Lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada Senin (21/2), pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga.

Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY),  dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Klaster pertama juga mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

Begitu pula tiga kementerian yang menjalankan pelaksana fungsi kepresidenan jika Presiden dan Wapres berhalangan. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

K/L yang menudukung langsung kerja Presiden seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden juga masuk dalam klaster pertama. 

Klaster pertama juga meliputi kementerian yang mendukung perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan. Masuk dalam kelompok ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Begitu pula K/L yang menyiapkan infrastruktur dasar IKN juga masuk dalam klaster pertama pemindahan. K/L ini terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Terakhir adalah K/L serta alat pertahanan keamanan yang mendukung penegakan hukum. Masuk dalam kelompok ini adalah Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Sektor Ekonomi

Setelah itu pemerintah akan menyiapkan pemindahan klaster kedua. Masuk dalam klaster ini, K/L yang mendukung pengembangan wilayah IKN seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Begitu pula K/L yang mendukung layanan dasar pembangunan manusia serta kebudayaan masuk dalam klaster dua pemindahan. Beberapa K/L yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristekdikti), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kemendes PDTT, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...