Jokowi: UU Sudah Sah, Ibu Kota Baru Tak Perlu Dipertentangkan Lagi

Rizky Alika
22 Februari 2022, 13:36
jokowi, ikn, ibu kota
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kepala Negara pun menilai, semestinya aturan tersebut sudah tidak dipertentangkan oleh sejumlah pihak.

Jokowi mengatakan UU IKN sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Bahkan, regulasi itu telah disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen.

"Secara hukum politik sudah selesai. Kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi. Mestinya," kata Jokowi saat peresmian Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (22/2).

Namun, Mantan Wali Kota Solo itu mengakui dan menganggap normal adanya pihak yang tidak setuju pemindahan ibu kota. "Sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra," ujar dia.

Kepala Negara mengatakan, pemindahan ibu kota dilakukan lantaran berbagai pusat kegiatan masih berjalan di Pulau Jawa. Padahal, Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah 17 ribu pulau, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

Namun, 156 juta penduduk atau 56% populasi berada di Pulau Jawa. Kemudian, 58% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada di Jawa. Secara khusus,   ibu kota Jakarta turut menjadi magnet bagi penduduk di pulau lainnya. 

Akibatnya, ketimpangan ekonomi hingga infrastruktur terjadi antara Pulau Jawa dan Luar Jawa. Untuk itu, ia menilai pemindahan IKN diperlukan guna mengatasi ketimpangan antarwilayah hingga pemerataan ekonomi.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tanggal 2 Februari 2022.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...