Kemenag Klarifikasi Pernyataan Yaqut Soal Adzan dan Gonggongan Anjing

Ameidyo Daud Nasution
24 Februari 2022, 14:37
yaqut, adzan, masjid, pengeras suara, kemenag
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Umat Muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing berujung polemik. Kementerian Agama pun memberikan klarifikasi bahwa Yaqut tak bermaksud membandingkan adzan dengan suara hewan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan atasannya hanya mencontohkan soal suara bising yang ditimbulkan. Konteksnya, dalam hidup dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100 desibel.

“Menag sedang mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2) dikutip dari Antara.

Yaqut disebutnya hanya mencontohkan jika umat Islam yang menjadi minoritas di suatu kawasan yang masyarakatnya memelihara anjing, kemungkinan akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana dan tidak dalam konteks membandingkan,” katanya.

Thobib juga mengatakan bahwa Menag tak melarang masjid serta musala menggunakan pengeras suara saat adzan lantaran hal tersebut bagian dari syiar Islam.  “Diatur kapan mereka bisa gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...