Usulan Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Merusak Demokrasi dan UUD 1945

Ameidyo Daud Nasution
26 Februari 2022, 18:07
pemilu, pilpres, 2024
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah pelajar mengikuti proses pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) dengan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Aceh Barat, Aceh, Sabtu (16/1/2021).

Sejumlah pakar politik, hukum, hingga akademisi menolak penundaan Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka beralasan jika hal tersebut dilakukan akan bertentangan dengan konstitusi hingga berpotensi merusak demokrasi.

Kepala Departemen Politik dan perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes memberikan penjelasan mengapa wacana ini merupakan hal yang tidak demokratis. Pertama, penundaan Pemilu 2024 akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden dan bisa menutup suksesi kepemimpinan nasional.

Kedua, tidak ada kompetisi dalam memilih kepala negara untuk perpanjangan masa pemerintahan. “Karena (presiden dalam masa perpanjangan) tidak dipilih langsung, bisa dikatakan tidak demokratis,” kata Arya dalam diskusi yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Sabtu (26/2).

Alasan lainnya, dorongan perpanjangan masa jabatan presiden merusak komitmen demokrasi RI yang membatasi kekuasaan selama lima tahun. Selain itu, wacana ini mencederai prinsip pembaasan kekuasaan yang menjadi spirit reformasi.

Hal lainnya, perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu tak sesuai dengan tertib politik karena melewati batas lima tahun. Arya menjelaskan kondisi tertentu seperti Pilkada 2020 pernah ditunda dengan alasan membahayakan masyarakat.

“Dalam kasus Pilkada, pernah ditunda pada 2020 tapi saat itu karena ada pandemi,” kata Arya.

Sedangkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan Presiden selama lima tahun dan bisa dipilih lagi dalam satu periode berikutnya. “Konsekuensinya, sehebat apapun Presiden begitu selesai dua periode maka dia tidak boleh dipilih lagi,” kata Feri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...