PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Bertambah Jadi 7 Daerah, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
1 Maret 2022, 14:17
PPKM
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Warga menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 14 Maret. Sejalan dengan itu, jumlah kabupaten dan kota yang memberlakukan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 pada Selasa (1/3), ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Dalam PPKM level 4, sejumlah aktivitas masyarakat diperketat. Salah satunya adalah kapasitas kerja dari kantor (WFO) untuk sektor non esensial maksimal 25%.

Begitu pula kapasitas mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran juga dibatasi 50% dan beroperasi sampai pukul 21.00. Sedangkan kapasitas pengunjung bioskop juga terbatas hanya 25%.

Pembatasan lainnya adalah kapasitas pengunjung fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan seni, olahraga, hingga pusat kebugaran juga dibatasi hanya 25%. Begitu pula resepsi pernikahan yang hanya bisa dihadiri pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat.

Adapun DKI Jakarta dan sekitarnya masih memberlakukan PPKM level 3 hingga dua pekan mendatang. Dalam pembatasan tersebut, kapasitas WFO diberlakukan sebesar 50%. Begitu pula kapasitas mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran juga dibatasi 60%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...