Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

Rizky Alika
7 Maret 2022, 15:47
pcr, antigen, covid-19
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Calon penumpang menunjukkan electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang telah diisi kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/3/2022).

Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.

Kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menujukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara daring, Senin (7/3).

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kapasitas kompetisi olahraga. Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.

Selain itu, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meski begitu, kapasitas penonton yang diperbolehkan akan bergantung pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing wilayah.

Kapasitas penonton untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sebanyak 25%. Sementara, daerah di PPKM level 3 sebanyak 50%, level 2 sebesar 75%, dan level 1 bisa menerapkan kapasitas penuh atau 100%.

Luhut mengatakan, pelonggaran ini dilakukan di tengah penurunan kasus harian Covid-19. Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian pasien corona juga menunjukkan perbaikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...