Jokowi Setujui Uji Coba Bebas Karantina Wisatawan Asing Masuk Bali

Rizky Alika
7 Maret 2022, 16:34
bali, karantina, turis, pariwisata
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022).

Pemerintah melakukan uji coba penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Bali mulai hari ini (7/3). Presiden Joko Widodo pun menyepakati hal tersebut.

"Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).

Advertisement

 Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PPLN tujuan Pulau Dewata tersebut. Salah satunya, PPLN harus memiliki bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi di hotel minimal empat hari. Sementara, WNI bisa menunjukkan bukti domisili di Bali.

Syarat kedua ialah PPLN harus memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster). Kemudian, pelaku perjalanan harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat masuk serta menunggu hasil negatif corona.  "Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap protokol kesehatan," ujar Luhut.

Selanjutnya, mereka harus melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Tak hanya itu, PPLN diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin perawatan Covid-19.

Selama uji coba tersebut, pemerintah juga mengetatkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. "Event internasional selama uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," ujar Luhut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement