Karantina Perjalanan Internasional dan Umrah Dipangkas Jadi Satu Hari
Presiden Joko Widodo kembali memangkas durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Mulai Selasa (8/3), masa karantina pelaku perjalanan internasional dikurangi dari tiga hari menjadi satu hari.
"Arahan Bapak Presiden karantina sudah dikurangi jadi satu hari baik itu umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan bagi PPLN tersebut. Aturan ini akan dituang dalam Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan segera terbit.
Ketua Umum Partai Golkar itu hanya memastikan, pemerintah tetap memberlakukan isolasi apabila menemukan kasus positif Covid-19. Terkait umrah, rata-rata rasio positif pada jamaah umrah mencapai 47%. "Ada positivity rate rata-rata 47% in dan out," ujar dia.
Ia berharap, kebijakan itu dapat diterapkan dengan disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
"Karena beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, sekitar 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada," katanya.