Kepala Otorita IKN: Perlu 20 Tahun Untuk Bangun Kota dengan Baik
Bambang Susantono telah resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Usai pelantikan, Bambang mengatakan perlu waktu selama belasan hingga puluhan tahun untuk membangun kota yang baik.
Dengan demikian, sebuah kota akan memiliki roh atau soul of the city. Untuk itu, ia memastikan Otorita IKN tidak hanya membangun kota secara fisik, namun juga menciptakan kerekatan sosial hingga interaksi antarwarga.
"Untuk membangun kota dengan baik tentu memerlukan waktu 15-20 tahun biasanya," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3). Kota Nusantara juga diharapkan menjadi kota yang inklusif, hijau, cerdas, dan berkelanjutan.
Adapun, Presiden Joko Widodo meminta Otorita IKN dapat menjadi kota yang mencerminkan Indonesia di masa depan. Untuk itu, lembaga baru tersebut akan berusaha mewujudkan Nusantara sebagai kota yang memanfaatkan digitalisasi serta membangun kedekatan sosial pada masyarakat.
"Tetap ini kota yang harus humanis, harus mengedepankan interaksi kerekatan sosial, kohesivitas antarwarga," katanya.
Bambang juga akan menghubungi kementerian/lembaga yang ikut terlibat dalam pembangunan kota tersebut. Salah satunya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang sudah mengkaji IKN sejak 2017 lalu.
Selain itu, ia juga bakal membicarakan pembangunan IKN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Juga dengan kementerian/lembaga lain yang sudah melakukan pembangunan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3).
Adapun, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Otorita memiliki sejumlah wewenang, beberapa di antaranya ialah pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha. Kewenangan juga berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Mereka juga diberikan kewenangan khusus terkait pengadaan hak atas tanah (HAT) untuk Ibu Kota Nusantara, salah satunya penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita. Selain itu, lembaga tersebut memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di lokasi ibu kota baru.