Termasuk Jabodetabek, Ini Daftar 83 Daerah PPKM Level 2 di Jawa Bali

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2022, 14:34
ppkm, covid-19, jabodetabek
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Warga bersepeda di kawasan Bundaran, Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Warga mulai ramai beraktifitas olahraga saat Jakarta kembali menerapkan kebijakan PPKM level 2.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (28/3). Dalam perpanjangan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomot 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3). Adapun jumlah daerah yang melaksanakan pembatasan level 2 bertambah dari 55 pekan lalu menjadi 83 pekan ini.

Sedangkan perbedaaan aturan saat ini adalah kapasitas pengunjung bioskop diperluas dari 70% menjadi 75%. Sedangkan sisanya masih sama dengan aturan pekan lalu.

Pekerja sektor non esensial bisa bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 75%. Restoran yang berada di dalam gedung, area terbuka, hingga mal bisa buka hingga 21.00 dengan kapasitas 75%.

Mal dan pusat perbelanjaan juga bisa buka dengan kapasitas 75% sampai 21.00. Anak berusia 6 sampai 12 tahun yang ingin masuk juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Begitu pula aktivitas seperti peribadatan, gym, tempat wisata, hingga transportasi masih berlaku dengan ketentuan yang sama dengan pekan lalu.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022. Daerah tersebut terdiri dari:

DKI Jakarta

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...