Kasus Covid Menurun, Jokowi Perbolehkan Tarawih Berjemaah di Masjid

Rizky Alika
23 Maret 2022, 18:13
jokowi, ramadan, tarawih, covid-19
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Situasi pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan usai puncaknya pada pertengahan Februari 2022 lalu. Untuk itu, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk ibadah tarawih di masjid pada bulan Ramadan.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (23/3).

Kepala Negara juga mempersilakan mudik saat Idul Fitri. Namun, mudik diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penguat (booster).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan membuka peluang untuk melonggarkan protokol kesehatan saat Ramadan, yaitu jaga jarak saat beribadah. Namun, pelonggaran perlu diimbangi dengan protokol lainnya, seperti kewajiban membawa sajadah pribadi dan alat salat masing-masing.

"Misalnya pada kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak lagi dijadikan salah satu indikator," kata Nadia dalam konferensi pers daring, Selasa (8/3).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...