Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Dewan Sumber Daya Air Nasional
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Dalam aturan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan SDA Nasional.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 6 April. Adapun aturan ini menggantikan Perpres Nomor 10 Tahun 2017.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Wakil ketua Dewan. Adapun sejumlah menteri menjadi Anggota Dewan SDA Nasional. Beberapa di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, hingga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu sejumlah gubernur serta asosiasi konservasi air juga menjadi anggota dewan tersebut. Adapun Sekretaris Dewan SDA Nasional dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
"Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 53 seperti dikutip pada Jumat (8/4).
Adapun tugas Dewan SDA Nasional adalah berkoordinasi dalam pengelolaan sumber daya air. Mereka akan bekerja sama dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai, merumuskan kebijakan informasi hidrologi hingga hidrogeologi.
Selain itu dewan juga akan berkoordinasi dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
Dewan SDA Nasional juga akan bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan. Dalam persidangan, mereka bisa mengundang instansi pemerintah, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat.