RUU TPKS Akan Disahkan Besok, Atur 9 Jenis Kekerasan Seksual

Image title
11 April 2022, 23:18
ruu tpks, dpr, kekerasan seksual
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Selasa (11/4). Pengesahan akan dilakukan pada pembahasan Tingkat II, yaitu Sidang Paripurna DPR yang harus dihadiri oleh 420 anggota dewan.

"Besok akan diagendakan pada Rapat Paripurna tanggal 12 April," kata Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan pada Senin (11/4).

RUU TPKS merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPK.

Kesembilan tersebut meliputi pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual. Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Selain itu, ada pula sepuluh tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu pemerkosaan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban,serta pornografi yang melibatkan anak atau yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...