Kemenlu AS Soroti Masalah HAM Pada Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan PeduliLindungi ternyata menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan Praktik Hak Asasi Manusia Tahun 2021, mereka menyoroti informasi yang dikumpulkan di dalam aplikasi ini.
Pembahasan mengenai PeduliLindungi masuk dalam poin F yang membahas gangguan terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Adapun poin F merupakan bagian dari Seksi 1 tentang Penghormatan Atas Integritas Indvidu.
Kemenlu AS merujuk pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin terhadap data yang dikumpulkan. Meski demikian AS tak merujuk lembaga mana yang melaporkan masalah ini.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," demikian laporan Kemenlu AS seperti dikutip pada Jumat (15/4).
Selain PeduliLindungi, AS menyoroti tindakan polisi yang kerap mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu. Selain itu penggeledahan tanpa surat perintah dalam kondisi mendesak juga menjadi perhatian mereka.
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon," demikian penjelasan Kemenlu AS.
Sebelumnya peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Miftah Fadhli mengatakan PeduliLindungi tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi. Ini lantaran aplikasi tersebut saat ini malah terintegrasi dengan layanan komersil seperti Gojek, Shopee, Tokopedia, dan Traveloka.
"Ini menyalahi karena prinsip perlindungan data pribadi adalah adanya pembatasan tujuan," kata dia pada 23 Maret lalu.
Sedangkan Kementerian Kesehatan belum memberikan penjelasan mengenai sorotan terhadap PeduliLindungi. Mereka masih mempelajari laporan HAM ini sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Sambil kami berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri," kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/4).